Skip to main content

sistem hukum dan peradilan internasional

 Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr wb.

            Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Kuasa, yang menguasai segala ilmu. Puji syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas segala karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini berisi pembahasan mengenai sistem hukum dan peradilan internasional yang terdiri dari timbulnya sengketa internasional dan penyelesaiannya oleh mahkamah internasional serta mendukung keputusan mahkamah internasional.

Dalam pembuatan makalah ini, kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Maka dari itu kami meminta maaf dan kami masih banyak membutuhkan saran dan kritik untuk menyempurnakan makalah kami

Namun kami berharap makalah ini dapat menjadi teman sekaligus hiburan yang menyenangkan bagi kalian semua untuk mempelajari dan dapat menambah wawasan anda sekalian amin.

Wassalamualaikum Wr. Wb. 

 Baranti,17 Februari 2014



Penyusun

Daftar Isi

Kata Pengantar...........................................................................

Daftar Isi....................................................................................

Pendahuluan..............................................................................

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.Timbulnya Sengketa Internasional Dan Penyelesaiannya Oleh Mahkamah Internasional.....

      1.Sebab-Sebab Terjadinya Sengketa Internasional...........

     2.Cara-Cara Penyelesaian Melalui Mahkamah Internasional......................................................

     3.Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh Mahkamah Internasional ........................

2.Mendukung Keputusan Internasional....................................

3.Kesimpulan.............................................................................

Pendahuluan   
     Pada hakikatnya sengketa internasional merupakan sengketa yang terjadi antarnegara. Munculnya sengketa ini bukanlah sesuatu masalah yang baru, karena sengketa internasional tersebut sudah sering muncul jauh sebelum lahirnya Negara-negara modern.
    Setiap negara memiliki kebutuhan atau kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan lainnya. Begitu banyak ragam perbedaan kepentingan , mulai dari kebutuhan fisik sampai non fisik. Secara garis besar, kebutuhan-kebutuhan itu meliputi kebutuhan fisiologis, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
     Mereka menganggap bahwa kebutuhan–kebutuhan mereka tersebut benar-benar sangat vital. Oleh karena itu, untuk mendapatkannya kadang di antara mereka tidak segan-segan harus melalui pertentangan atau konflik.


Isi


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.Timbulnya Sengketa Internasional Dan Penyelesaiannya Oleh Mahkamah Internasional Pengertian sengketa Internasional
    Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional antara lain:
  1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.
  2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
  3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
  4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
  5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
  6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
  7. Cara-cara penyelesaian melalui Mahkamah internasional

Ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang
1.Penyelesaian secara damai, meliputi :

    Arbitrase yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
  1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
  2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
  3. Putusan melalui suara terbanyak. Penyelesaian Yudisial adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.

2.Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang :
    Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang adalah sebagai berikut:
  1. Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
  2. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarikan diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
  3. Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
  4. Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suatu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain. Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
  5. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
  6. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
  7. Pertahanan diri.
  8. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
3. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional.


    Ada dua mekanisme prosedur penyelesaian sengketa internasional oleh Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
      § Mekanisme Normal :
  1. Penyerahan perjanjian khusus yang berisi identitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
  2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
  3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
  4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : -Para pihak mencapai kesepakatan -Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. -Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
      § Mekanisme Khusus :
  1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karena Mahkamah Intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
  2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
  3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
  4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
  5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan

2.Mendukung Keputusan Internasional
     Sebagai tuntunan falsafah pancasila, bangsa indonesia ialah bangsa yang demokratis. Artinya, bangsa yang suka menghormati pendapat orang lain, menghormati pendapat negara lain, dan mematuhi aturan –aturan yang telah ditetapkan bersama secara adil dan bijaksana serta melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.
   Atas dasar itulah negara indonesia mendukung sepenuhnya semua keputusan mahkamah Internasional yang telah di tetapkan dengan penuh arif, adil dan bijaksana yang berlaku untuk negara indonesia ataupun yang berlaku untuk negara lain.
     Contoh nyata dukungan negara Indonesia terhadap keputusan Mahkamah Internasional yaitu dapat dilihat dari sikap dan tindakan bangsa dalam menyelesaikan kasus pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.
    Dengan membawah kasus tersebut ke Mahkamah Internasional walaupun hasilnya tidak sesuai dengan yang di harapakan, bangsa Indonesia harus melepaskan 2 pulau tersebut kepada malaysia. Namun, bangsa Indonesia menghormati keputusan Mahkamah Internasional yang telah mengeluarkan keputusan tersebut.

     Pasca keputusan itu tidak mempengaruhi sikap negara Indonesia untuk tidak menjalin hubungan kerja sama dengan Malaysia. Hubungan kerja sama kedua negara tetap berjalan baik.

3.Kesimpulan
   Dalam kehidupan bernegara sering kali munculnya sengketa antarnegara, yang dapat mengakibatkan masalah yang sangat besar sehingga Mahkamah Internasional bertugas untuk mencegah terjadinya masalah tersebut melalui mekanisme formal dan mekanisme khusus.
    Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis senang tiasa menghormati keputusun Mahkamah Internasional. Walaupun terkadang merugikan bangsa kita, namun dengan mempertimbangkan berbagai sisi bangsa Indonesia dapat menerimanya.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PROPOSAL LDK OSIS

  PROPOSAL KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN A.      Pendahuluan         OSIS merupakan organisasi independen terbesar yang ada di lingkungan sekolah yang menjadi naungan bagi organisasi-organisasi lainnya yang berdiri di bawah pengawasan OSIS. Maju mundurnya OSIS tergantung pada kinerja kepengurusan dan kualitas kepemimpinan dari para pengurus OSIS yang merupakan siswa-siswi pilihan yang telah lolos seleksi dan dianggap layak serta mampu untuk mengelola OSIS selama 1 (satu) tahun Masa Bhakti.          Pemilihan pengurus OSIS untuk setiap periode dilakukan melalui proses yang panjang dan dengan seleksi yang ketat untuk menghasilkan satu tim kerja yang solid dan dapat bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya. Salah satu program OSIS adalah Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang didalamnya berisi tentang pendidikan dasar bagi seorang pemimipin agar dapat menja...

CONTOH SURAT UNDANGAN LDK OSIS

                   PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS PENDIDIKAN                                                  SMA NEGERI 2 PANCA RIJANG                                    Jl. Lasinrang No.94 Telp. 0421-93387 Rappang Kode Pos 91651                                                                                                      ...

CONTOH Jadwal Kegiatan LDK OSIS

JADWAL KEGIATAN LATIHAN DASAR KEPEMIMIPNAN(LDK) OSIS SMA NEGERI 2 PANCA RIJANG                                                                                                                                                        ...